Serang, Progresnews.com -- Disdukcapil Kota Serang berkomitmen untuk mengeluarkan surat keterangan (SK) bagi pemilih yang saat coklit diketahui belum memiliki KTP Elektronik. SK Disdukcapil adalah surat yang menerangkan bahwa pemilih tersebut adalah warga daerah setempat yang ada dalam database kependudukan.
Demikian hasil kesimpulan rapat kerja antara Disdukcapil, KPU Kota Serang, dan Panwaslu Kota Serang, di kantor Disdukcapil, Selasa 13 September 2016.
"Dalam data kami ada 53 ribu wajib KTP di Kota Serang yang belum melakukan perekaman KTPEl. Sementara sesuai arahan Kemendagri deadline perekaman itu 31 September 2016. Kami harap KPU bisa secara bertahap memberikan daftar nama pemilih yang belum KTPEl itu perkelurahan. Jadi biar kita punya waktu yang cukup untuk menerbitkan SK itu. Nanti SK itu kita terbitkan kolektif perkelurahan," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori, yang memandu rapat.
Dalam catatan Disdukcapil, kata Hudori, ada pula sekitar 2 ribu wajib KTP yang sudah melakukan perekaman, namun belum menerima fisik KTPEl nya. Pengarah Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kota Serang Fierly MM menuturkan, payung hukum pemutakhiran daftar pemilih kini mengacu pada Peraturan KPU No 8 Tahun 2016 dan SE KPU RI No 506 Tahun 2016.
"KTP El atau SK Disdukcapil merupakan syarat warga untuk terdaftar dalam daftar pemilih. Kami himbau PPDP yang sekarang sedang coklit di lapangan, jangan lupa tuliskan kata B.KTPEl pada kolom keterangan jika ditemukan pemilih yang belum memiliki KTPEl," kata Fierly.
Dijelaskan, KPU nantinya akan merekap daftar pemilih yang belum memiliki KTPEl dan SK tersebut dalam bentuk softfile untuk kemudian diserahkan ke Disdukcapil. "Jika sebelum rapat pleno penetapan DPT oleh kabupaten/kota, ada pemilih yang tidak mendapatkan SK Disdukcapil, maka KPU akan mencoret atau menghapus identitas pemilih tersebut," kata Fierly.
Anggota Panwaslu Kota Serang Rohman menuturkan, dari pemilu ke pemilu persoalan daftar pemilih selalu mencuat. "Kami akan pastikan bahwa proses coklit harus komprehensif. Semua warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dia harus bisa menggunakan hak pilihnya," kata Rohman.

