Serang, Progresnews.com -- Gubernur Rano Karno mengaku masih mengkaji konfilk antara warga dan PT Tirta Fresindo Jaya, anak perusahaan raksasa PT Mayora Group yang akan membangun pabrik air kemasan di kawasan perbatasan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
“Kita masih kaji, jadi belum mengambil keputusan apa pun soal itu,” kata Rano, di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang
Pernyataan sedang menkaji kasus yang diungkapkan Rano tersebut baru muncul setelah kasus ini ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan, sebelumya pemrpov Banten terkesan angkat tangan dan membiarkan konflik semakin meluas, hingga adanya aksi demo dari sejumlah ulama dan santri.
Upaya mediasi yang seharusnya dilakukan oleh pemprov pun tidak kunjung dijalankan, Malah, dalam menyelesaikan konflik ini, warga lebih banyak dibantu oleh Ulama dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat.
Rano sendiri baru akan memutuskan nasib konflik antara warga dan PT. Fresindo Jaya ini setelah mengkaji undang-undang yang berlaku, “Sebelum ada UU 23 Tahun 2014, proses izin dikeluarkan kabupaten, dan sekarang harus dari provinis. Kita akan lihat dulu,” katanya.
Rano menyangsikan adanya upaya kesengajaan oleh PT Tirta Presindo Jaya dan PT Mayora Group untuk tidak mematuhi UU dan RTRW. Justru, "Si Doel" menyalahkan makelar yang tidak memberikan informasi lengkap kepada pengusaha sejak dari awal rencana pembangunan pabrik air tersebut.
“Mungkin yang dilihat (pengusaha, red) saat itu sudah sesuai. Dan ngapain orang mau usaha di sini kalau saat itu ada pelanggaran. Nggak mungkin kan kalau orang mau investasi tidak melihat aturan. Mungkin infromasinya tidak jelas makelar tanahnya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah langsung meninjau lokasi usai menerima laporan adanya ekspolitasi sumber mata air di Ds. Suka Indah Kecamatan Baros Kab. Serang, yang menjadi daerah kekuasaannya tersebut. Usai meninjau lokasi, ia pun menyebut bahwa PT Tirta Fresindo Jaya telah melanggar UU no. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Resapan Air.
Untuk itu, Tatu berjanji tidak akan memberikan izin kepada PT Tirta Fresindo Jaya untuk melakukan ekspolitasi dalam bentuk di daerah Baros karena merupakan lahan pertanian dan daerah Resapan Air. (Haedi/PN06)

