Akhirnya Pemkab Serang Buka Paksa Sumber Air Mayora

Serang, Progresnews.com - Meskipun pemerintah Provinsi terkesan mendiamkan upaya ekspolitasi sumber mata air, Namun tidak untuk Pemkab Serang. Hari Rabu (16/03) kemarin, Pemkab Serang membuka paksa empat sumber empat mata air yang ditimbun PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), anak perusahaan Mayora Grup, di Desa Suka Indah, Kecamatan Baros.

Pembukaan empat mata air yang disebut melanggar hak publik itu dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan itu dipimpin Asda I Kabupaten Serang, Agus Erwana didampingi Kapolres Serang AKBP Nunung Syaefudin, dan Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko.

Setibanya di lokasi, rombongan Pemkab Serang dan petugas kepolisian disambut puluhan santri yang sudah menunggu di lokasi. Setelah sedikit berbincang, rombongan mulai menyisir empat titik sumber mata air yang sudah tertimbun urukan di lahan milik perusahaan. Dan dilakukan pemasangan patok utnuk dibongkar paksa.

Agus Erwana selaku perwakilan Pemkab Serang menyebut bahwa pembongkaran paksa dilakukan atas intruksi Bupati Serang. Setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. “Tindakan kami untuk mengembalikan sumber mata air. Kami amankan sumber mata air ini,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengamanan, kata dia, keempat mata air tersebut akan disulap menjadi embung atau tempat penampungan air. Pembangunan pun akan dikebut di mana pengerjaannya akan dilakukan mulai hari ini.

“Kami jadikan embung secara permanen, totalnya ada empat. Besok (hari ini, red) saya tugaskan DPU untuk mengukur konstruksi. Kami targetkan seminggu selesai mengukur dan seminggu lagi proses pembangunan juga selesai,” katanya.

Mengingat pengembalian sumber mata air juga menjadi kewajiban pihak perusahaan, kata dia, mereka harus turut ikut serta.

“Bersama-sama dengan pemerintah daerah lah. Setelah terbangun kami harapkan air bisa termanfaatkan dengan baik. Kalau sudah terbangun juga nanti teknis pembagian air diserahkan ke masyarakat dengan catatan tidak kembali menjadi sumber kericuhan,” ungkapnya.

Perwakilan PT TFJ yang turut menyaksikan proses pematokan enggan berkomentar. Ia mengaku, tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar. “Konfirmasi saja ke yang lebih berwenang, saya hanya mendampingi. Saya gak bisa komentar,” tuturnya.

Ketika ditanya soal kewajiban perusahaan mengembalikan sumber mata air yang diuruk, dia mengaku pasrah. “Sudah permintaan dari pemerintah daerah, ya mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Suka Indah, Oni Syahroni mengaku, sangat mengapresiasi ketegasan Pemkab Serang. Pasalnya, sumber mata air tersebut menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.

“Ini yang kami tunggu dan kami pun mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Serang. Sekarang ratusan hektare sawah tidak lagi kekeringan dan sumber air bersih warga bisa kembali mengalir,” katanya.

Diketahui, akibat eksploitasi sumber mata air yang terdapat di dua kabupaten yakni Pandeglang dan Serang, puluhan hektar sawah dan kebutuhan air bersih masyarakat jadi terganggu.

Masyarakat sempat menggelar beberapa pertemuan baik dengan Kepolisian daerah, Pihak Perusahaan sampai pihak pemerintah provinsi, namun tidak membuahkan hasil. Sampai akhirnya, pekab Serang turun tangan untuk membongkar paksa sumber mata air yang ditutup oleh perusahaan Mayora Gorup itu. (Iqbal/PN06)

TAG ekonomi