Tangsel, Progresnews.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten didesak untuk melakukan peninjauan kembali oleh Tangerang Public Transparency Watch atas terpilihnya Muhamad Acep dan Ahmad Jajuli sebagai calon anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Banten telah mengumumkan tiga nama calon anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan yang lolos uji kelayakan dan kepatutan, diantaranya Muhamad Acep, Ahmad Jajuli, dan Aas Syatibi.
"Sekali lagi kami menegaskan, Bawaslu Provinsi Banten untuk segera melakukan peninjauan kembali atas terpilihnya Acep dan Jajuli sebagai anggota komisoner Panwaslu Kota Tangerang Selatan"kata Aco Ardiansyah Andi Patingari, Wakil Ketua Koordinator Tangerang Public Transparency Watch, Senin (14/08).
Dalam keterangan tertulisnya seperti diberitakan kicaunews Aco menuturkan, proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Panwaslu Kota Tangerang Selatan, tidak memperhatikan rekam jejak para calon Komisioner Panwaslu. Salah satunya, kata Aco, surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan Acep dan Jajuli telah melakukan pelanggaran atas pelayanan pengaduan masyarakat.
“Justru kami mencurigai ada permainan di pihak Pansel, sampai hal-hal yang jelas seperti ini tidak diindahkan, padahal banyak peserta yg rekam jejaknya lebih baik dari pada orang-orang tersebut,” kata Aco Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya.
Karenanya, Tangerang Public Transparency Watch, kata Aco Adriansyah, mendukung rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk menggugurkan dua orang tersebut, Acep dan Jajuli, “Sehingga kami mendukung rekomendasi tersebut diatas untuk menggugurkan 2 orang tersebut.” kata Aco.
Di tempat terpisah, Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim mengatakan, dua orang yang dinyatakan lolos sebagai calon Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Jajuli dan Acep, pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP. Berdasarkan catatatn LBH Keadilan, kata Abdul Hamim, keduanya pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP pada 13 November 2015 lalu saat menjabat sebagai anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan.
“Muhamad Acep pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras sementara Ahmad Jajuli dijatuhkan sanksi peringatan.” terang Abdul Hamim.
Dalam putusan itu, kata Abdul Hamim menambahkan, mereka dinyatakan telah melangar nilai dan prinsip dasar etika sebagai penyelenggara Pemilu.
“Mereka dinyatakan telah melanggar nilai dan prinsip dasar etika sebagai penyelenggara, karena mengabaikan dua dari lima laporan kelompok masyarakat saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.” tambah Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim. (Red)

