Serang, Progresnews.com -- Tokoh ulama yang dianggap sepuh oleh masyarakat Banten, Abuya Muhtadi menyatakan penolakannya terhadap pembangunan perusahaan air oleh PT Tirta Presindo Jaya, anak perusahaan PT Mayora Gorup.
Penokakan ini dilakukannya lantaran pembangunan sudah sangat merugikan rakyat, terlebih pesantren yang diasuhnya pun terkena dampak kekurangan air akibat tertutupnya 8 mata air di area lokasi yang dijadikan proyek pembangunan tersebut.
Kata Abuya, Warga yang sebelumnya hidup tentram dengan air yang melimpah kini harus terseok-seok, akibatnya, sawah seluas 8 hektar lebih mengalami kekeringan. Padahal, dari sawah itulah sumberh penghasilan mereka sehari-hari.
"PT Mayora harus ditutup oleh provinsi, intinya jangan ada konflik apa-apa. Karena sawah saya sendiri yang kekeringan, sawah saya sendiri yang habis, saya punya sawah segitu-gitunya," ungkap Abuya, sembari memberi keterangan bahwa masyarakat telah menandatangin surat penolakan bersama.
Sementara itu, upaya hukum untuk mengehentikan proses pembangunan terus dilakukan. Masyarakat yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Kalimasada Nusantara (LBH-KN), perlahan mulai menyusun langkah untuk nantinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Saya sudah serahkan masalah kukum ke pengacara LBH Kalimasada Nusantara untuk mengurua ini," kata Ketua Majelis Pesantren Salafiyah, KH. Matin Syarkowi.
Dirinya menyatakan bahwa yang terpenting dari ditempuhnya jalur hukum ini adalah untuk menuntut keadilan karena masyarakat sudah rugi secara moril maupun non materil.
"Yang jelas aspek keadilan yang ingin kita ungkapkan, bahwa masyarakat sudah terjadi kerugian besar baik moril dan materil," pungkasnya. (Iqbal/PN06)

